Empowering Success Together
Achieve Your Goals with Our Expert Guidance
We provide comprehensive solutions and support to help you reach new heights.
PANDUAN MANASIK UMRAH
Ibadah Umrah sering disebut sebagai haji kecil. Secara bahasa, umrah berarti berkunjung. Secara syariat, umrah adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
RUKUN UMRAH
Rukun umrah adalah sesuatu yang wajib dilakukan dalam ibadah umrah. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka umrahnya tidak sah.
Rukun umrah meliputi:
1. Ihram: Berniat untuk memulai ibadah umrah dari titik Miqat yang telah ditentukan dengan mengenakan pakaian ihram.
2. Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dan diakhiri di sudut Hajar Aswad, dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri.
3. Sa’i: Berjalan kaki atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali perjalanan (dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah).
4. Tahallul: Memotong atau mencukur rambut setelah selesai melaksanakan Sa’i.
5. Tertib: Melaksanakan semua rukun di atas secara berurutan.
Urutan Tata Cara Pelaksanaan Umrah
- Persiapan di Miqat: Mandi sunah ihram, memakai wewangian di badan (bukan di kain ihram), memakai kain ihram, dan melaksanakan shalat sunah ihram 2 rakaat.
- Niat Umrah: Membaca niat di Miqat: ‘Labbaikallahumma ‘umratan’ (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah). Setelah itu, jemaah memperbanyak membaca kalimat Talbiyah sepanjang perjalanan menuju Makka3. Masuk Masjidil Haram & Tawaf: Masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan dan membaca doa. Menuju Hajar Aswad untuk memulai Tawaf sebanyak 7 putaran.
- Shalat di Makam Ibrahim: Setelah selesai tawaf, disunahkan shalat 2 rakaat di belakang Makam Ibrahim (atau di area masjid yang memungkinkan) dan meminum air Zamzam.
- Melaksanakan Sa’i: Menuju bukit Shafa untuk memulai Sa’i. Berjalan menuju Marwah (dihitung 1 kali), lalu kembali ke Shafa (dihitung 2 kali), hingga genap 7 kali dan berakhir di Marwah.
- Tahallul: Di bukit Marwah, jemaah mencukur rambut. Bagi laki-laki disarankan mencukur habis atau memotong pendek, sedangkan wanita cukup memotong ujung rambut sepanjang ruas jari.
-
PANDUAN MANASIK HAJI
Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Rukun Haji Sama seperti umrah, rukun haji jika ditinggalkan membuat haji tidak sah dan tidak bisa diganti dengan denda (dam).
Rukun haji adalah:
- Ihram: Berniat ibadah haji memakai pakaian ihram.
- Wukuf di Arafah: Berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, mulai tergelincirnya matahari hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
- Tawaf Ifadhah: Mengelilingi Ka’bah 7 kali setelah kembali dari Mina/Muzdalifah.
- Sa’i Haji: Berjalan/berlari kecil antara Shafa dan Marwah.
- Tahallul: Mencukur rambut setelah rangkaian ibadah utama selesai.
- Tertib: Melakukan sebagian besar rukun secara berurutan. Kronologi Singkat Perjalanan Haji (Haji Tamattu’) Haji Tamattu’ adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, baru kemudian melaksanakan haji. Ini adalah skema yang paling umum digunakan jemaah Indonesia.
- 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah): Jemaah berihram kembali dari maktab/hotel di Makkah untuk berniat haji, lalu menuju ke Mina. • 9 Dzulhijjah (Hari Arafah): Jemaah bergerak ke Arafah untuk melaksanakan Wukuf. Ini adalah puncak haji, diisi dengan khutbah wukuf, shalat jamak qashar Dzuhur-Ashar, zikir, dan doa. • Malam 10 Dzulhijjah (Muzdalifah): Setelah maghrib, jemaah menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam) sejenak dan mengumpulkan batu kerikil. • 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha): Menuju Mina untuk melempar Jumrah Aqabah, dilanjutkan dengan Tahallul Awal (mencukur rambut). Jemaah kini boleh melepas pakaian ihram. • 11, 12, 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik): Bermalam di Mina dan melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) setiap harinya. Jemaah bisa mengambil Nafar Awal (pulang tanggal 12) atau Nafar Tsani (pulang tanggal 13). • Penutupan: Kembali ke Makkah untuk Tawaf Ifadhah, Sa’i Haji, dan diakhiri dengan Tawaf Wada’ sebelum meninggalkan kota suci.